SIM

Table of Contents

Ketentuan & FAQ

Ketentunan Penggunaan
Landasan Sistem Administrasi Surat Elektronik
Validitas dokumen yang dihasilkan oleh sistem ini dijamin oleh perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dokumen elektronik dan arsip digital memiliki kekuatan hukum yang setara dengan dokumen fisik. 
  1. UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE): Sebagai payung hukum utama, Pasal 5 UU ITE secara tegas menyatakan bahwa Dokumen Elektronik dan/atau Hasil Cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. 
  2. PP No. 71 Tahun 2019 (tentang PSTE): Peraturan Pemerintah ini memberikan landasan yuridis bahwa penyelenggaraan sistem elektronik (seperti portal ini) dan transaksi elektronik yang terjadi di dalamnya diakui keabsahannya. 
  3. UU No. 43 Tahun 2009 (tentang Kearsipan): Undang-Undang ini secara eksplisit mengakui dan mengatur penyelenggaraan Arsip Elektronik (e-arsip), yang melegitimasi proses pencatatan dan penyimpanan (log) surat secara digital dalam sistem ini.
Data Anda Otomatis, Hubungi TU Jika Salah
Form ini akan otomatis mengisi data Anda (seperti NIP/NUPTK, Jabatan, NIS, atau Kelas) dari Data Master Sekolah.
  • Wajib: Jika data Anda yang muncul di form (saat nama dipilih) ternyata SALAH (salah NIP/NUPTK, salah Kelas, dll.), JANGAN dilanjutkan. 
  • Solusi: Segera hubungi Staf TU untuk memperbaiki data Anda di Data Master. Setelah diperbaiki, baru Anda bisa mengajukan surat lagi.
Cek Ulang Isian Manual
  • Wajib: Untuk kolom isian manual (seperti "Rincian Tambahan", "Waktu Pelaksanaan", atau "Tempat Kegiatan"), periksa kembali ejaan, huruf besar/kecil, dan tanda baca Anda sebelum menekan tombol "Kirim". 
  • Contoh: Jika Anda mengetik "Kegiatan mgmp", maka di PDF akan tercetak "Kegiatan mgmp" (bukan "MGMP").
Status (Menunggu Persetujuan)
Setelah menekan "Kirim", ada 2 kemungkinan: 
  • "Surat berhasil dibuat!": Surat Anda (misal: Surat Tugas) sudah jadi dan siap dicetak oleh TU. 
  • "Menunggu persetujuan...": Surat Anda (misal: Keterangan Siswa) sudah masuk ke antrian Kepala Sekolah. Surat baru akan dibuat setelah disetujui. Harap bersabar dan jangan mengajukan surat yang sama berulang-ulang.
Fitur/Surat Tersedia